Minggu, 08 Januari 2012

perbandingan tulisan artikel A dan artikel B

ARTIKEL A

Penembakan Aceh Terus Diusut, Sudah Ada Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan penyelidikannya terkait insiden penembakan warga di Aceh. Aparat dari Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dibantu aparat dari Bareskrim Polri diterjunkan untuk memburu pelaku penembakan.

"Kita tidak tinggal diam. Akan kita tangkap pelakunya, siapapun dia," jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (9/1). Pihaknya menyadari saat ini Aceh mengalami gangguan Kamtibmas dengan adanya insiden penembakan yang mengakibatkan timbul korban meregang nyawa. Sutarman berjanji pihaknya tidak akan membiarkan peristiwa ini terjadi lagi.

Dia mengatakan masyarakat agar membantu proses penyidikan yang sudah menghasilkan ditangkapnya joki yang memboncengi pelaku penembakan. Pihaknya masih memburu pelaku utama yang menjadi dalang dan otak pembunuhan.

Apakah Polri sudah mengetahui pelaku atau dalangnya? Sutarman enggan menjawab.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Biarkan tim kami bekerja dulu," jelasnya. Informasi apapun yang berkaitan dengan insiden penembakan ini dinilainya sangat dibutuhkan untuk proses pengungkapan. "Jika memang ada yang melihat kejadiannya dan melihat ciri-ciri pelaku maka kami harapkan segera melapor. Ini demi kemaslahatan kita bersama," imbuhnya.


ARTIKEL B

Tokoh Oposisi Malaysia Divonis Bebas Dari Tuduhan Sodomi
AKARTA (Pos Kota)- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (9/1) memutuskan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas ajudannya.

Dalam pembacaan putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan sebagai salah satu bukti memberatkan oleh jaksa.

“Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan,” kata hakim.

Keputusan pengadilan yang berjalan lebih dari dua tahun ini di luar dugaan banyak pengamat politik termasuk Anwar sendiri, yang mengatakan situasi ini diciptakan PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya yang dianggap sebagai ancaman politik.

Tak lama setelah ketua majelis menyampaikan putusannya itu, kegembiraan langsung pecah di ruang sidang. Istri, putri dan tokoh oposisi langsung memeluk Anwar Ibrahim.

Kegembiraan juga dirasakan ribuan pendukung Anwar Ibrahim yang berkumpul di luar gedung pengadilan di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.

Ribuan orang itu bersorak sorai sambil mengepalkan tangan mereka ke udara saat mendengar keputusan yang sangat mengejutkan itu.

“Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan.”

Proses pengadilan ini adalah sidang kasus sodomi kedua Anwar Ibrahim, yang pada dekade 1990-an menjabat sebagai deputi perdana menteri.

Saat itu, Anwar adalah calon kuat pengganti Mahathir Mohammad hingga perselisihan antara keduanya tahun 1998 membuat Anwar terpental dari lingkar kekuasaan.

Anwar kemudian ditangkap, dipukuli dan dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang banyak dinilai pengamat sarat muatan politik.

Ketika Anwar akhirnya dibebaskan dari penjara pada 2004, dia kemudian menjadi tokoh oposisi yang pada pemilu 2008 meraih suara cukup signifikan dan menggoyang posisi partai penguasa.
Namun, tak lama setelah pemilihan umum, Anwar kembali dijerat tuduhan sodomi. Kali ini dia dituding menyodomi mantan ajudan laki-lakinya.

Tuduhan baru ini serta merta memicu tuduhan bahwa partai penguasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berniat menyingkirkan Anwar.

ARTIKEL A
pada artikel pertama, penulis lebih mengacu agar pembaca secara langsung apa isi dari bacaan tersebut, sehingga pada judul wacana di atas, agak sedikit membuat orang tidak benar benar tahu.Paragraf yang dibuat juga terlihat menjadi banyak karena antar kalimat langsung diberikan jarak 1 spasi.

seperti kata "terus di usut" atau "tidak tinggal diam" itu juga merupakan kata yg baku . dan dalam penulisan di republika ini penulis menulis wacan ini sudah cukup baku.

ARTIKEL B

dalam wacan artikel B ini tidak jauh berbeda dg artikel a, penulisan hampir sama, hanya pada saat judul nya wacana ini lebih di jelaskan agar pembaca lebih menegrti apa isi dari wacana ini.
kata "kegembiraan langsung pecah di ruang sidang" ini juga kata bermajas. jadi penulisan di artikel b ini juga sudah cukup bagus dg kata-kata dan majas-majas yg dipakai agar pembaca tidak jenuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar