Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, karya dan sebagainya dari
orang lain dan menjadikannya seolah karangan, karya dan pendapat sendiri. Sedangkan
Plagiator merupakan pelaku
plagiat baik dilakukan secara perorangan atau kelompok. Tindakan plagiat dapat
dikategorikan dalam tindakan kejahatan.
Dalam buku Bahasa Indonesia:
Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, menggolongkan
hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
1.
Mengakui tulisan orang lain sebagai
tulisan sendiri,
2.
Mengakui gagasan orang lain sebagai
pemikiran sendiri
3.
Mengakui temuan orang lain sebagai
kepunyaan sendiri
4.
Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
5.
Menyajikan tulisan yang sama dalam
kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6.
Meringkas dan memparafrasekan
(mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7.
Meringkas dan memparafrasekan dengan
menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu
sama dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
1.
Menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
2.
Mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
1.
Menggunakan informasi yang berupa
fakta umum.
2.
Menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.
Mengutip secukupnya tulisan orang
lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan
sumbernya.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang SANKSI
bagi pelaku plagiat yaitu :
Pasal 12
- Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagai hak
mahasiswa
4.
Pembatalan nilai satu atau beberapa
mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.
Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat
dari status sebagai mahasiswa atau;
7.
Pembatalan ijazah apabila mahasiswa
telah lulus dari suatu program.
- Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian hak
dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4.
Penurunan pangkat dan jabatan
akademik/fungsional
5.
Pencabutan hak untuk diusulkan
sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
6.
Pemberhentian dengan hormat dari
status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
7.
Pemberhentian tidak dengan hormat
dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
8.
Pembatalan ijazah yang diperoleh
dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, dan huruf h menyandang sebutan guru besar/profesor/ahli peneliti utama, maka dosen/ peneliti/tenaga kependidikan tersebut dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
- Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul untuk mengangkat kembali dosen/peneliti /tenaga kependidikan dalam jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama atas usul perguruan tinggi lain, apabila dosen/peneliti /tenaga kependidikan tersebut pernah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f atau huruf g serta dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama.
- Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.
- Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Pernyataan Pemerintah bahwa yang
bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik.
Pasal 13
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja.
- Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
- Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menghapuskan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang
selengkapnya bisa di lihat disini http://infokampusonline.com/wp-content/uploads/2013/02/Permen17-2010-PencegahandanPenanggulanganPlagiatdiPT.pdf
source:
http://id.wikipedia.org
http://deisyakuheba.wordpress.com
source:
http://id.wikipedia.org
http://deisyakuheba.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar